.:: Kantor Pelayanan Perbendahaan Negara Bojonegoro ::.

  • 1.jpg
  • 2.jpg
  • 3.jpg
  • 4.jpg
  • 5.jpg
  • 6.jpg

Daftar Istilah,Singkatan yang sering dijumpai dalam mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBN

Surel Cetak PDF

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adaiah

rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan

Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan

tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen

lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah suatu dokumen peiaksanaan anggaran

yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (satker) serta disahkan

oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai

dokumen peiaksanaan pembiayaan kegiatan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut

Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal

Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur

Jenderal Perbendaharaan.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah

instansi vertikal Direktorat Jenderai Perbendaharaan yang berada di bawah dan

bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

Perbendaharaan.

Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi

tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,

membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan

belanja negara dalam rangka peiaksanaan APBN pada kantor/satker Kementerian

Negara/Lembaga.

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA/

Kuasa PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab

atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Satker Sementara adalah satker/instansi atau dinas/badan yang ditetapkan untuk

melaksanakan kegiatan tertentu yang tersifat sementara di lokasi yang tidak ada

satker Kementerian Negara/Lembaga terkait.

Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah

rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan

selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan

membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.

Rekening Kas Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang

ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang

ditunjuk, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan atau membayar seluruh

pengeluaran negara pada Bank/Sentral Giro yang ditunjuk

Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah suatu dokumen

yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan

kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran

atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan

kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.

Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang

diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain

yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain

yang dipersamakan.

Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah

yang diterbitkan oleh KPPN setaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk

pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adaiah uang muka kerja dengan

jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara

pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran

yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TUP adalah uang yang

diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan

melebihi pagu UP yang ditetapkan.

Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP

adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa

Pengguna Anggaran untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dan membebani MAK

transito.

Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut

SPM-TUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/

Kuasa Pengguna Anggaran karena kebutuhan dananya melebihi pagu uang

persediaan dan membebani MAK transito.

Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut

SPM-GUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran

/Kuasa Pengguna Anggaran dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan

untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.

Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat

perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna

Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat

perintah kerja

Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya

disebut SPM-GUP Nihil adalah surat perintah membayar penggantian uang persediaan

nihil yang diterbitkan oieh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk

selanjutnya disahkan oleh KPPN.

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disebut SKPP adalah

surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/

dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat

keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Satker dan

disahkan oleh KPPN setempat.

Surat Pernyataan Tanggung jawab Beianja yang setanjutnya disebut SPTB adalah

pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi

belanja sampai dengan jumlah tertentu.

 

 

KPPN Bojonegoro The Leading Service Excellent Service