Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adaiah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen
lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah suatu dokumen peiaksanaan anggaran
yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (satker) serta disahkan
oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai
dokumen peiaksanaan pembiayaan kegiatan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut
Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderai Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi
tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,
membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
belanja negara dalam rangka peiaksanaan APBN pada kantor/satker Kementerian
Negara/Lembaga.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA/
Kuasa PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab
atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Satker Sementara adalah satker/instansi atau dinas/badan yang ditetapkan untuk
melaksanakan kegiatan tertentu yang tersifat sementara di lokasi yang tidak ada
satker Kementerian Negara/Lembaga terkait.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah
rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Rekening Kas Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang
ditunjuk, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan atau membayar seluruh
pengeluaran negara pada Bank/Sentral Giro yang ditunjuk
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah suatu dokumen
yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan
kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain
yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain
yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah
yang diterbitkan oleh KPPN setaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adaiah uang muka kerja dengan
jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara
pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran
yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TUP adalah uang yang
diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan
melebihi pagu UP yang ditetapkan.
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP
adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dan membebani MAK
transito.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut
SPM-TUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/
Kuasa Pengguna Anggaran karena kebutuhan dananya melebihi pagu uang
persediaan dan membebani MAK transito.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut
SPM-GUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran
/Kuasa Pengguna Anggaran dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan
untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat
perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat
perintah kerja
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya
disebut SPM-GUP Nihil adalah surat perintah membayar penggantian uang persediaan
nihil yang diterbitkan oieh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk
selanjutnya disahkan oleh KPPN.
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disebut SKPP adalah
surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/
dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat
keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Satker dan
disahkan oleh KPPN setempat.
Surat Pernyataan Tanggung jawab Beianja yang setanjutnya disebut SPTB adalah
pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi
belanja sampai dengan jumlah tertentu.




