KPPNBOJONEGORO –  Posan Tobing resmi melaporkan personel KOTAK ke Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023). Posan Tobing menggugat tiga staf Box atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari melaporkan nama tersebut ke pihak berwajib karena melanggar undang-undang hak cipta, kata Posan Tobing.

Posan Tobing mengatakan pelanggaran hak cipta melibatkan beberapa lagu yang ia ciptakan dan ciptakan bersama staf lain. “Kalau lagu-lagunya, yang mereka ciptakan dan juga lagu yang mereka ciptakan bersama berjudul Just Slowly, Always Love, Still Love, Love Don’t Go, 07, iya pokoknya masih banyak lagu-lagu lain yang mengandung kreasiku juga.” . ditambahkan.

Sebelumnya, Posan Tobing telah menggugat ketiga terdakwa, namun tidak menunjukkan itikad baik. Karena panggilannya tidak digubris, Posan Tobing melaporkan Kotak ke polisi.

Kotak didakwa melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Sehubungan dengan laporan Posan terhadap kru pit yang terdaftar dalam berkas nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 September 2023.

Ancamannya 4 tahun penjara dan denda yang dikenakan juga cukup tinggi, sekitar Rp 3 miliar, kata pengacara Tobing Posan, Jeris Napitupulu.