KPPNBOJONEGORO – Kementerian Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) atau passing grade.

Nah, berikut nilai kelulusan CPNS 2023 lengkap umum dan khusus. Derajat kelulusan CPNS 2023 ditetapkan dalam Keputusan Menteri No. 651 Tahun 2023 PANRB tentang Nilai Batasan Seleksi Keterampilan Utama Dalam Pengangkatan Pejabat Publik Tahun Anggaran 2023.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dicapai oleh setiap peserta seleksi. Jenis soal SKD dibagi menjadi tiga: Tes Pengetahuan Nasional (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Ciri Diri (TKP).

Lantas berapa nilai ambang batas CPNS 2023? Cek nilai kelulusan CPNS lengkap 2023 umum dan khusus. Nilai ambang batasnya berbeda untuk peserta umum dan khusus. Berikut nilai kelulusan CPNS 2023 umum dan khusus.