KPPNBOJONEGORO – Setelah dihukum lima tahun penjara atas kasus korupsi yang melibatkan dana PT Waskita Beton Precast Tbk dari tahun 2016 hingga 2020, Hasnaeni ‘Wanita Emas’ menangis dengan sedih. Diputuskan bahwa Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical bersalah atas pelanggaran korupsi dan penyelewengan dana.
Hasnaeni duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/9/2023). Dia mengenakan jas berwarna cokelat muda dengan penutup kepala putih. Tampak bahwa Hasanaeni mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Fahzal Hendri, ketua majelis hakim.
Setelah hakim menetapkan bahwa Hasnaeni melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Hasnaeni mulai menangis. Saat hakim menolak pembelaan Hasnaeni, tangisannya semakin keras.
Saat hakim memutuskan bahwa dia bersalah dan divonis lima tahun penjara, Hasnaeni terus menangis.
Usai mendengarkan vonis dirinya, Hasani terus menangis. Dalam kasus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk dari tahun 2016 hingga 2020, Hasani menyatakan bahwa dia tidak bersalah.
Usai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9) Hasnaeni menyatakan, “Saya tidak merasa bersalah, tanda tangan saya dipergunakan oleh orang-orang saya dan orang-orang politik.”.
Hasnaeni berbicara sambil menangis bahwa dia tidak mampu bertahan di penjara. Hidupnya penuh dengan kesulitan karena dia harus hidup di balik jeruji besi.
Hasnaeni mengatakan, “Jadi saya merasa berat sekali, hidup satu hari saja di tahanan rasanya luar biasa.”.