KPPNBOJONEGORO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Mereka kalah) 2011 -2021.
Penetapan status hukum didasarkan pada kecukupan bukti yang diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Hal itu semakin diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melaporkan tersangka GKK alias KA (Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan), Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009 hingga 2014,” kata dia. Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Selasa (19/9/2023).
Firli mengatakan, kasus ini bermula ketika PT Pertamina berencana membeli LNG sebagai alternatif mengatasi defisit gas di Indonesia sekitar tahun 2012. Oleh karena itu, Indonesia diperkirakan akan mengalami defisit gas pada periode 2009-2040.
Oleh karena itu, pengadaan LNG diperlukan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia, kata Firli.
Karen yang menjabat Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai produsen dan pemasok LNG di luar negeri. Diantaranya adalah perusahaan Amerika Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
Dalam mengambil kebijakan dan keputusan tersebut, Karen diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan CCL tanpa melakukan kajian dan analisis secara menyeluruh serta tanpa memberitahukan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Apalagi laporan yang seharusnya dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak terlaksana, sehingga saham GKK alias KA tidak mendapat restu dan persetujuan pemerintah. saat itu,” jelas Fili.